THR Harus Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Achmad Haryono mengatakan, pembayaran THR keagamaan sesuai PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ketentuan THR tahun 2021 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016 bahwa pembayaran THR harus diberikan H–7 sebelum hari raya itu sendiri tiba,” katanya.
Ia menambahkan, pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021.
“Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dia harus melapor ke dinas ketenagakerjaan, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H–1 hari raya idul fitri,” jelas dia.
Untuk besaran THR, lanjut Haryono, jika pekerja minimal 1 tahun atau lebih mendapatkan THR sebesar upah minimum kabupaten.
"Namun jika masa kerja belum ada satu tahun, besaran THR bisa ditentukan secara proporsional sesuai masa kerjanya, " ungkapnya.
Disnakertrans Grobogan siap menerima aduan mengenai THR. Posko aduan dibuka di Kantor Disnakertrans Grobogan. Selain itu pihaknya juga akan memonitor penyaluran THR.
Post a Comment
Post a Comment