Datangi Tempat Nongkrong,Sat Lantas Polres Grobogan Sita Sekitar 100 Knalpot Brong
Pemilik motor mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. |
"Kegiatan ini dilaksanakan juga dalam rangka menindaklanjuti perintah pimpinan dalam hal ini Bapak Kapolri tentang cipta kondisi pada saat apel gelar Ops Ketupat 2021 untuk menertibkan balapan liar dan knalpot bising. Perlu diketahui, pelarangan knalpot brong juga sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat (1), dimana penggunaan knalpot tidak sesuai spek," ungkap Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Sri Martini melalui Kanit Turjawali, Iptu Duddy, Jumat(21/5/2021).
Penggunaan knalpot ini kerap membuat pengguna jalan maupun warga di sekitarnya terganggu. Pasalnya, suara yang dihasilkan dari knalpot brong ini membuat bising telinga mereka.Adanya keluhan tersebut, pihak Satlantas Polres Grobogan terus melakukan patroli rutin yang ditingkatkan dengan berbagai sasaran. Salah satunya pengendara motor berknalpot brong.
" Kita mendatangi tempat nongkrongnya dan menyita knalpot tersebut untuk nantinya dimusnahkan, karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan umum. Bila kedapatan menggunakan knalpot brong maka kita akan melakukan penertiban. Sanksinya, mereka kita minta membawa knalpot asli untuk dipasang di motor mereka. Sementara, knalpot brong-nya kita sita dan akan kita musnahkan," ujar Iptu Duddy.
Salah satu pemuda yang dikenakan sanksi tersebut mengaku jika selama ini menggunakan knalpot brong untuk gaya. Pasalnya, motor sport seharusnya memiliki kualitas suara yang maksimal agar terlihat gagah.
"Buat gaya-gayaan saja. Kalau knalpot suaranya cetar, jadi kelihatan gagah," ujar pemuda yang tak mau disebutkan namanya ini.
Iptu Duddy mengimbau masyarakat agar menggunakan kendaraan menggunakan spesifikasinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Post a Comment
Post a Comment