Mengaku Insomnia, Oknum Anggota DPRD Grobogan Konsumsi Ganja Agar Bisa Tidur
Berdasarkan informasi, penangkapan FR diawali dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba melalui jasa pengiriman paket. Sebuah rumah dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika tersebut.
"Atas kecurigaan itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan langsung menuju ke rumah tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan adanya satu bungkus paket berwarna kuning bertuliskan sebuah toko online di Bandung dengan penerima FR," kata Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan dihadapan awak media dalam ungkap kasus, Jumat (7/5/2021).
Diterangkan Kapolres, setelah paket tersebut dibuka, petugas menemukan satu unit plastik klip. Satu paket plastik klip tersebut berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat lebih kurang 23,69 gram yang di lipat dengan celana jeans anak warna biru yang di bungkus dengan plastik warna kuning. Selain menemukan barang haram itu, polisi juga menyita satu unit HP merk Samsung S10+ milik FR.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap FR, pemilik rumah tersebut. Yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut miliknya," tambah Kapolres.
Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pengembangan kasus, pelaku mengaku menggunakan narkotika jenis ganja karena insomnia.
"Tersangka terpaksa menggunakan ganja karena gangguan insomnianya. Dia juga mengaku tidak digunakan secara rutin dan dilakukan tanpa sepengatuhan keluarga," tambah Kapolres.
Post a Comment
Post a Comment