Apotek di Godong Jual Azithromycin Diatas HET, Satu Orang Diperiksa Polisi
Forkopimda Grobogan Tunjukkan Barang Bukti. |
"Kami sedang melakukan pemeriksaan, satu orang yang kami periksa yakni saudari NP," katanya, Minggu (11/7)
Dikatakannya, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang membeli obat dengan harga melebihi HET pada apotek itu. Saat ini laporan tersebut menurutnya masih dalam penyelidikan. Dari apotek tersebut diamankan sejumlah barang bukti berupa 25 box obat azithromycin, struk pembelian obat dan struk penjualan obat.
" Harga HET obat tersebut Rp 17.000, namun oleh yang bersangkutan dijual Rp 100ribu per stripnya.Kepada polisi,ia mengaku stok obat tidak ada.Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 25 box azithromicyn," ungkap kapolres.
Sementara, Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan HET untuk azithromycin dan 10 obat lainnya pada 3 Juli 2021 lalu. Harga obat yang digunakan untuk Covid-19 sesuai dengan Keputusan Menkes/4826/2021 tentang HET.
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman terkait harga obat yang dijual apotek dengan harga di atas HET.
Dalam kesempatan tersebut,Bupati Grobogan, Sri Sumarni menegaskan agar jangan sekali-kali untuk melakukan segala upaya mengambil kesempatan dalam kesempitan dalam masa darurat ini. Termasuk tindakan penimbunan oksigen hingga menjual obat dengan harga eceran tertinggi atau HET. Jika ditemukan hal ini, Sri Sumarni mengatakan akan ditindak tegas dan diproses secara pidana.
“Saat ini dilakukan proses hukum terhadap oknum yang menjual harga obat dengan sangat mahal tidak sesuai HET. Ini menjadi perhatian bagi masyarakat khususnya apotek atau toko obat jangan bermain - main dalam masa PPKM Darurat ini,” tegas Sri Sumarni.
Post a Comment
Post a Comment