-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Melintas di Grobogan, Karyawan Swasta dan ASN Wajib Bawa STRP

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Melintas di Grobogan, Karyawan Swasta dan ASN Wajib Bawa STRP

Salah satu titik penyekatan di Kabupaten Grobogan.

GROBOGANTODAY - Pemerintah Kabupaten Grobogan mewajibkan pekerja yang hendak melintas ke Grobogan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama periode Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Hal itu sesuai kesepakatan yang dilaksanakan antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan dengan Polres Grobogan, Rabu (14/7/2021).


Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 terkait Perjalanan Darat.


Dalam rapat tersebut, keputusan yang diambil antara lain para pekerja yang berasal dari dalam maupun luar wilayah Jawa Tengah diwajibkan menunjukkan STRP.Kewajiban STRP ini berlaku bagi seluruh pekerja sektor esensial dan kritikal yang keluar-masuk wilayah Kabupaten Grobogan selama periode PPKM Darurat. STRP ini berlaku tanggal 16-22 Juli 2021. 


Dalam rapat ini, Kasatlantas Polres Grobogan AKP Sri Martini juga menjelaskan STRP ini juga berlaku bagi ASN - Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah/BUMN/BUMD dengan kriteria kritikal pelayanan publik.


Semua OPD, kantor kecamatan, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta diminta menyiapkan STRP sesuai dengan format terlampir.


Kemudian, penandatangan STRP dimulai dari kepala OPD masing-masing dan dilegalisasi berurutan dari Disnakertrans Grobogan dan Polres Grobogan 


Legalisasi STRP ini dilayani pada hari dan jam kerja mulai pukul 07.30-15.30 WIB. Guna mempercepat saat melewati pos penyekatan juga dapat menempelkan stiker di kendaraan, terutama pada roda 4, baik mobil dinas maupun pribadi.


Sekretaris Daerah Grobogan, Moh Soemarsono membenarkan adanya hasil rapat tentang penerapan STRP tersebut. 


Saat dikonfirmasi, pihaknya menjelaskan penerapan STRP tersebut berdasarkan hasil rapat di Polres Grobogan bersama instansi terkait yang dipimpin Kapolres AKBP Benny Setyowadi.


"Betul, hasil rapat di Polres seperti itu," jelas Moh Soemarsono.


Meskipun Kabupaten Grobogan saat ini berada di zona orange, pihaknya menjelaskan saat ini belum pasti apakah Grobogan sudah dikeluarkan dari PPKM Darurat atau belum.


"Kita menunggu keputusan resmi pemerintah. Namun jika nantinya keluar dari PPKM Darurat, kita tetap menerapkan PPKM Mikro yang pernah dilaksanakan sebelum PPKM Darurat untuk menekan agar perkembangan (kasus positif Covid-19) tetap terkendali," ujar Soemarsono.


Soemarsono juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.


"Meskipun penularan melandai, sewaktu-waktu bisa meledak lagi bila masyarakat abai terhadap prokes. Kemudian, menjelang Idul Adha, sudah ada edaran Kemenag, bahwa Idul Adha di rumah saja," pungkasnya.


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post