-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Anggota DPR RI Edy Wuryanto Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Mandiri

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Anggota DPR RI Edy Wuryanto Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Mandiri

Edy Wuryanto, anggota DPR RI dari Komisi IX saat melakukan paparan.

GROBOGANTODAY - Jaminan sosial sangat penting bagi tenaga kerja agar tetap aman jika mengalami kecelakaan kerja, kematian, atau jaminan hari tua dan masa pensiun. Demikian diungkapkan Edy Wuryanto, anggota DPR RI dari Komisi IX saat menyambangi konstituennya di Kecamatan Wirosari, Rabu(29/9/2021).


”BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua macam kategori yaitu jaminan sosial tenaga kerja bagi penerima upah dan bukan penerima upah. Nah, fokus kita di sosialisasi kali ini adalah jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah,”ungkapnya.


Komisi IX DPR RI yang membawahi ruang lingkup Kesehatan dan Ketenagakerjaan melaksanakan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja bukan penerima upah bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).


Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, menyampaikan paparan terkait pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja.  Dia menjelaskan badan yang menyelenggarakan jaminan sosial ini adalah BPJS Ketenagakerjaan.


Menurutnya, program jaminan ketenagakerjaan khusus bagi pekerja bukan penerima upah adalah program jaminan sosial yang diperuntukan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi mandiri . Sasaran dari program ini diantaranya pedagang, sopir angkot, tukang ojek, guru honor, montir, pembantu rumah tangga atau buruh harian.


“ Para pekerja  mandiri bisa mengikuti program BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta,” ujarnya.


Ia memaparkan,fasilitas yang didapat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah(BPU) diantaranya jaminan kecelakaan kerja(JKK). Fasilitas tersebut meliputi pembiayaan transport ke rumah sakit,biaya pengobatan,biaya istirahat selama sakit,santunan cacat dan santunan kematian.


 “Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU juga akan mendapatkan jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan hari tua (JHT),” katanya.


Selain itu, Edy Wuryanto juga melakukan kunjungan ke Tecnopark di Desa Dapurno, Kecamatan Wirosari bersama salah satu mitra komisi IX DPR RI yakni Direktorat Registrasi Pangan Olahan - Badan POM. 


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post