Kasus Korupsi Tanah Bulog di Grobogan, Satu Tersangka Ditahan
Ilustrasi |
“ Selasa 26 Oktober kita lakukan penahanan terhadap tersangka K. Kita upayakan sebelum 20 hari akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, Rabu (27/10/2021).
Perum Bulog pada tanggal 8 Juni telah mentransfer dana pengadaan tanah melalui rekening Divre Jawa Tengan kemudian ke Sub Divre Semarang. Setelah itu, baru disalurkan ke masing-masing rekening pemilik tanah. Setelah dipotong pajak nilainya menjadi Rp 25.127.523.800.
Lebih lanjut dijelaskan, uang tersebut ternyata telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening cadangan atas nama K, sebesar Rp 5.627.609.800.
Ada dugaan korupsi yang dilakukan K dengan cara penggelembungan harga tanah. Kemudian berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi, ditemukan kerugian negara senilai Rp 4.999.421.705.
“Tersangka juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 900 juta dan Kejari menyita satu mobil Toyota Fortuner. Saat proses penyidikan kemarin, tersangka tidak ditahan karena pertimbangan usia dan kondisi pandemi,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Iwan menegaskan, bahwa akan ada tersangka lain.
" Yang jelas ada. Belum bisa kita ekspose ke media. Mohon doa dan dukungannya," pungkasnya.
Post a Comment
Post a Comment