-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Kasus Korupsi Tanah Bulog di Grobogan, Satu Tersangka Ditahan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Kasus Korupsi Tanah Bulog di Grobogan, Satu Tersangka Ditahan

Ilustrasi

GROBOGANTODAY - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan memasuki babak baru. Satu orang tersangka,  yakni K(78), warga Kecamatan Purwodadi ditahan  oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan. Saat ini tersangka dititipkan di ruang tahanan Mapolres Grobogan.


“ Selasa 26 Oktober kita lakukan penahanan terhadap tersangka K. Kita upayakan sebelum 20 hari akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, Rabu (27/10/2021).


Perum Bulog pada tanggal 8 Juni telah mentransfer dana pengadaan tanah melalui rekening Divre Jawa Tengan kemudian ke Sub Divre Semarang. Setelah itu, baru disalurkan ke masing-masing rekening pemilik tanah. Setelah dipotong pajak nilainya menjadi Rp 25.127.523.800.


Lebih lanjut dijelaskan, uang tersebut ternyata telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening cadangan atas nama K, sebesar Rp 5.627.609.800.


Ada dugaan korupsi yang dilakukan K dengan cara penggelembungan harga tanah. Kemudian berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi, ditemukan kerugian negara senilai Rp 4.999.421.705.


“Tersangka juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 900 juta dan Kejari menyita satu mobil Toyota Fortuner. Saat proses penyidikan kemarin, tersangka tidak ditahan karena pertimbangan usia dan kondisi pandemi,” jelasnya.


Saat disinggung  mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Iwan menegaskan, bahwa akan ada tersangka lain.


" Yang jelas ada. Belum bisa kita ekspose ke media. Mohon doa dan dukungannya," pungkasnya.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post