Edarkan Sabu di Gubug, Residivis Ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Grobogan
Kapolres Grobogan, AKBP Beny Setyowadi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendro Satmoko saat jumpa pers. |
" Pelaku ditangkap saat masih on, usai memakai sabu-sabu. Bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip besar dan 5 klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,21 gram, satu handphone Oppo, celana pendek warna hitam dan sepeda motor merk Mio GT dengan nomor polisi H 3410 SJ," jelas Kapolres Grobogan, AKBP Beny Setyowadi didampingi Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko, Rabu(3/11).
Pelaku diketahui bernama Dwi Setiaji(33), warga Gisikdrono, Semarang Barat, Semarang. Pelaku merupakan residivis tindak pidana pengedar narkoba.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menyergap pelaku saat hendak mengantarkan barang haram tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, di saku celana pelaku ditemukan 5 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 16,21 gram," jelas AKP Hendro Satmoko.
AKP Hendro menambahkan, pelaku saat ini berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, barang haram tersebut berasal dari seseorang dari daerah Solo.
“Setelah kami introgasi, peran dia sebagai pengedar. Sedangkan pengirim barang, saat ini masih dalam tahap pencarian,” ungkapnya.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai kenek las mengaku, mengedarkan barang haram tersebut karena tergiur keuntungan yang cukup besar.
" Satu paket kecil saya beli seharga Rp 800 ribu dan bisa saya jual Rp 1 juta. Masih bisa pakai lagi," ungkapnya. (RE)
Post a Comment
Post a Comment