Periksa 8 Saksi, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bulog Dilanjutkan Selasa
Proses persidangan di pengadilan Tipikor Semarang. |
" Sudah menjalani sidang ketiga, dengan agenda pemeriksaan saksi. Total ada delapan orang saksi yang diperiksa," jelasnya.
Sidang secara virtual (online) dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Terdakwa K(78) hadir menghadap pada persidangan secara virtual (online) bertempat di Rutan Kelas IIB Purwodadi.
" Untuk para saksi hadir langsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Sidang akan dilanjutkan minggu depan, yakni hari Selasa(7/12)," ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan memasuki babak baru. Satu orang tersangka, yakni K(78), warga Kecamatan Purwodadi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan.
“ Selasa 26 Oktober kita lakukan penahanan terhadap tersangka K. Kita upayakan sebelum 20 hari akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, Rabu (27/10/2021).
Perum Bulog pada tanggal 8 Juni telah mentransfer dana pengadaan tanah melalui rekening Divre Jawa Tengan kemudian ke Sub Divre Semarang. Setelah itu, baru disalurkan ke masing-masing rekening pemilik tanah. Setelah dipotong pajak nilainya menjadi Rp 25.127.523.800.
Lebih lanjut dijelaskan, uang tersebut ternyata telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening cadangan atas nama K, sebesar Rp 5.627.609.800.
Ada dugaan korupsi yang dilakukan K dengan cara penggelembungan harga tanah. Kemudian berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi, ditemukan kerugian negara senilai Rp 4.999.421.705.
“Tersangka juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 900 juta dan Kejari menyita satu mobil Toyota Fortuner,” jelasnya.
Post a Comment
Post a Comment