Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Grobogan Ini Ternyata Tetangganya
Ilustrasi |
" Tersangka sudah kita amankan. Dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPUU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang ," Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, Rabu(1/12).
Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Masroeri salah satu tetangga korban menjelaskan, warga sudah lama mencurigai tersangka yang sering masuk rumah orang tua saat suasana sepi di malam hari. Di samping itu, tersangka juga memiliki kebiasaan buruk yakni ketagihan mengintip tetangga perempuan yang sedang tidur. Kasus ini terungkap setelah warga berhasil menggerebek pelaku NS masuk ke rumah korban pada pertengahan November lalu.
" Saat bapak korban kerja ke luar kota, warga sering melihatnya masuk ke rumah korban ketika malam hari. Awalnya kami curiga kepada pelaku hendak merayu ibu korban. Ia juga hobi mengintip tetangga tidur. Rumah warga kan mayoritas dari papan kayu yang ada celahnya," katanya.
Pelaku mengakui jika telah memaksa korban NV bersetubuh sebanyak dua kali. Dilakukan saat ayah korban di luar kota dan ibunya terlelap tidur.
" Pelaku mengaku sudah dua kali meniduri paksa korban mulai Oktober lalu. Bujuk rayunya sejak korban kelas 5 SD acap kali diperlihatkan video porno," jelas Masroeri.
Ayah korban mengakui jika anaknya trauma berat dan lebih banyak diam. Bahkan NV tidak lagi mau berangkat ke sekolah akibat kejadian ini. Kondisi ini membuat keluarga iba kepada korban.
Karenanya, ayah korban berharap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan tetangganya seorang tokoh agama bisa diusut tuntas.
"Kami berharap diganjar hukuman seberat-beratnya. Kasihan anak saya syok, takut dan malu," ujarnya.
Post a Comment
Post a Comment