Buron 16 Tahun, Mantan Kades di Grobogan Ini Ditangkap di Karangawen
Terpidana (orange) saat dibawa ke Kejari Grobogan. |
Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, SH., MH menjelaskan pengamanan merupakan kolaborasi dan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim Polres Grobogan, Kanit Reskrim Polsek Penawangan, serta Kanit Reskrim Polsek Karangawen Kabupaten Demak.
" Kami berhasil menangkap DPO atas nama Muhammad Bachtiar Rifai(49) mantan Kades Ringinharjo, Kecamatan Gubug. Ia kami tangkap saat di jalan di dalam mobil bersama istri dan temannya di Karangawen,Demak. Selama ini terpidana tinggal di Lamandau, Kalimantan Tengah," jelasnya, Selasa(12/1/2022).
Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi menjelaskan, setelah tertangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan untuk dilakukan eksekusi atas putusan MA tahun 2005.
" Terpidana tersangkut kasus korupsi anggaran desa, diantaranya tidak menyetorkan lelang bondo desa dan proyek fiktif. Yakni proyek fisik tidak dikerjakan, namun anggaran dicairkan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Lapas Purwodadi guna melaksanakan pidana badan sesuai putusan MA, yakni selama 1 tahun.
Iwan Nuzuardhi menambahkan, saat ini masih ada 2 orang DPO yang masih menjadi pekerjaan rumah Kejari Grobogan.
" Satu DPO berhasil kita pecahkan. Kini tinggal 2 DPO lagi, yakni mantan Ketua UPK Kecamatan Pulokulon dan mantan sekdes di Kecamatan Wirosari," pungkasnya.
Post a Comment
Post a Comment