Curi 2 Laptop Milik Tetangganya, Remaja di Grobogan Ini Ditangkap Polisi
Kapolsek Grobogan, Iptu Sunarto(kanan) saat mengintrogasi pelaku. |
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, pencurian ini bermula ketika pada Kamis, 9 Desember 2021, Regita (20) selesai mengerjakan tugas-tugas perkuliahannya sekitar pukul 19.00 WIB.Usai menyelesaikan tugas, dua unit laptop miliknya diletakkan di atas kasur tempat tidur yang berada di kamar tidurnya.
Kemudian, pada hari Minggu 12 Desember 2021, korban hendak mengerjakan tugas lagi. Dirinya langsung bergegas mengambil laptop yang disimpan di atas tempat tidurnya. Namun laptopnya di atas tempat tidurnya itu tidak ada di tempat.
Korban langsung menanyakan pada Siswanto (50) dan Fatonah (50), kedua orang tuanya. Namun keduanya tidak mengetahuinya.
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsek Grobogan. Mendapatkan laporan, unit Reskrim Polsek Grobogan langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, petugas mencurigai sosok Pengkuh alias Iping yang tinggal di depan rumah korban.
Menurut penuturan korban, Iping kerap keluar masuk rumahnya tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
“Hingga akhirnya pada Sabtu 1 Januari 2022, sekitar pukul 00.15 WIB, anggota dari Reskrim Polsek Grobogan berhasil menangkap pelaku pencurian dua unit laptop berikut dengan barang buktinya,” ujar Kapolsek Grobogan, Iptu Sunarto.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah mengambil dua unit laptop milik korban. Saat menjalankan aksinya, pelaku mengambil kedua laptop ini dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang dalam kondisi tidak terkunci.
“Modus operandi yang dipergunakan pelaku ini adalah masuk ke dalam rumah korban yang saat itu tidak terkunci dan langsung menuju ke kamar anak korban, langsung mengambil dua buah laptop yang diletakkan di atas kasur,” jelas Iptu Sunarto.
Post a Comment
Post a Comment