Kabur 16 Tahun, Mantan Kades Ringinharjo Ini Ternyata Jadi PNS di Kalimantan Tengah
Mantan Kades Ringinharjo (tengah) saat dibawa ke Kejari Grobogan. |
Berdasarkan penelusuran Grobogan Today, dalam pelariannya, Bachtiar mampu lolos sebagai PNS di Kabupaten Lamandau. Bukan hanya itu, dia juga mendapat jabatan strategis sebagai kepala sekolah di SMK Negeri 1 Belantikan Raya, Lamandau.
Dikutip dari Radar Sampit, lolosnya terpidana kasus korupsi menjadi PNS di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Muchammad Bachtiar Rifai (49), diduga akibat lemahnya sistem perekrutan abdi negara pada 2006 silam. Bachtiar mengibuli pemerintah dengan melamar CPNS dalam pelariannya hingga lolos meski statusnya sebagai buronan koruptor.
Bachtiar menjadi CPNS di Lamandau sejak 2006 sebagai guru agama di SMAN Sematu Jaya. Dia juga pernah menjadi guru di Madrasah Aliyah, guru di SMKN 2 Bulik, dan terakhir menjabat Kepala SMKN 1 Belantikan Raya.
Sebelumnya, buronan selama 16 tahun, seorang mantan Kepala Desa di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Selasa(11/1) di Karangawen, Demak.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, SH., MH menjelaskan pengamanan merupakan kolaborasi dan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim Polres Grobogan, Kanit Reskrim Polsek Penawangan, serta Kanit Reskrim Polsek Karangawen Kabupaten Demak.
" Kami berhasil menangkap DPO atas nama Muhammad Bachtiar Rifai(49) mantan Kades Ringinharjo, Kecamatan Gubug. Ia kami tangkap saat di jalan di dalam mobil bersama istri dan temannya di Karangawen,Demak. Selama ini terpidana tinggal di Lamandau, Kalimantan Tengah," jelasnya, Selasa(12/1/2022).
Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi menjelaskan, setelah tertangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan untuk dilakukan eksekusi atas putusan MA tahun 2005.
" Terpidana tersangkut kasus korupsi anggaran desa, diantaranya tidak menyetorkan lelang bondo desa dan proyek fiktif. Yakni proyek fisik tidak dikerjakan, namun anggaran dicairkan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Lapas Purwodadi guna melaksanakan pidana badan sesuai putusan MA, yakni selama 1 tahun.
Post a Comment
Post a Comment