Kasus Dugaan Korupsi Desa Jatipecaron, Kejari Grobogan Kembali Panggil 3 Saksi
Penyidik Kejari Grobogan sedang memeriksa saksi. |
" Dengan demikian, saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan sudah melakukan pemeriksaan sejumlah 12 orang saksi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut," ungkapnya.
Iwan menjelaskan, saksi yang telah diperiksa diantaranya MA selaku Panitia Pengelola Keuangan Desa, SZ selaku Pembina PKK dan SY selaku Linmas.
" Sampai bulan Februari kita maksimalkan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Sebelumnya, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pemerintah desa tahun anggaran 2019-2020 Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan telah memeriksa tujuh orang saksi. Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo kepada wartawan, Senin(24/1/2022).
" Kita sudah memeriksa tujuh orang saksi. Mereka berasal dari perangkat desa dan pengurus BUMDes. Pemeriksaan saksi dari penyidik ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan nomor : PRINT-01/M.3.41/Fd.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022," katanya.
Frengki menjelaskan, saksi yang telah diperiksa diantaranya Sekdes Desa Jatipecaron Deni Setiawan diperiksa Senin (17/1), Bendahara Desa tahun 2019 Nur Chodiroh dan bendahara Desa tahun 2020 Mulyadi, keduanya diperiksa pada Selasa (18/1). Kemudian Direktur BUMDES Desa Khasan Bukhori, Kasi Kesejahteraan (Ketua TPK tahun 2019) Mustofa Saddad dan Ketua TPK Desa Jatipecaron tahun 2020 Sutikno dan Ketua FKD Chumaidah. Ketiganya diperiksa pada Rabu (19/1) kemarin.
”Saat ini masih terus lakukan pengembangan,” terang dia.
Menurutnya, pihaknya belum menentukan tersangka dalam kasus APBDes tahun 2019-2020 tersebut. Namun, kasus tersebut masih tetap berjalan dengan mendalami berkas dan laporan dari warga masyarakat.
Selain perangkat desa setempat dan Direktur BUMDes, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kepala Desa yang bersangkutan.
" Untuk pemanggilan kades,masih menunggu jadwal,” tandasnya.
Post a Comment
Post a Comment