Mengganggu Kenyamanan, Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Sat Lantas Polres Grobogan
Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Sumartini saat memusnahkan knalpot brong. |
Penindakan knalpot brong ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot tidak standar ini.
Knalpot brong itu dimusnahkan oleh Satlantas Polres Grobogan dengan cara potong menggunakan mesin pemotong besi serta dilindas dengan Tendem roller di halaman Mapolres setempat, Seni (24/1/2022).
"Di Grobogan ini laporan banyak yang masuk terkait knalpot brong. Intinya masyarakat terganggu," ujar Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Sri Martini.
Penindakan Knalpot brong ini menurut Sri Martini, dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan seperti di jalan R Suprapto, Jalan A Yani dan beberapa jalan protokol lainnya.
Untuk waktu pelaksanaan mayoritas dilakukan pada akhir pekan. Hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan juga hasil pemetaan yang dilakukan jajarannya.
"Kita lakukan hunting sistem, kita belum giat melaksanakan 21 atau razia. Kita bagi beberapa tim. Kita juga lakukan (penindakan) saat anggota melaksanakan PH," ucapnya.
Dari 157 pengendara baik motor dan mobil yang ditindak semuanya diberikan sanksi tilang sesuai pasal 285 ayat (1) jo 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan kendaraan disita.
Bagi yang kendaraannya disita dan akan mengambil kendaraannya tersebut diwajibkan mengganti kenalpot brongnya dengan knalpot standar.
Kasat Lantas juga menghimbau agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak standar, disamping menimbulkan bising juga mengganggu kenyamanan masyarakat, baik dijalan maupun masyarakat umum.
"Knalpot brong ini identik dengan suara bising yang mengganggu lingkungan maupun pengguna jalan lainnya. Pelaku pelanggaran di tilang dan diminta memasang knalpot standar saat dilakukan penindakan,” kata AKP Sri Martini.
Selain itu, Polres Grobogan juga akan terus melakukan razia knalpot brong dengan intensif di jalanan guna membangun peradaban pengendara saat berlalu lintas di jalan raya untuk meminimalisir adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Grobogan.
Post a Comment
Post a Comment