" Nyambi" Mencuri, Oknum Kurir Pengiriman Barang di Grobogan Ini Harus Meringkuk di Penjara
Ilustrasi pencuri |
Pelaku diketahui bernama Muhlis Dwi Purnomo (26), warga Kelurahan Wirosari, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4.717.000, kunci rumah korban dan sepeda motor Shogun milik pelaku.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku mengantar barang Paketan ke rumah korban. Karena korban tidak di rumah, pelaku meletakkan paketan di teras rumah korban.
" Selain itu, pelaku juga sempat mencoba membuka pintu rumah korban menggunakan kunci yang ia ambil 3 hari sebelumnya di rak sepatu korban dan berhasil membukanya. Namun pelaku menutupnya kembali dan meneruskan pengantaran barang ke konsumen lainnya," ungkap Kapolsek Gabus, AKP Sunarto.
Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku kembali ke rumah korban. Setelah sebelumnya sholat dan memarkir sepeda motor miliknya di halaman masjid. Pelaku langsung masuk ke rumah korban dengan menggunakan kunci yang ia ambil sebelumnya.
Setelah berhasil masuk, tersangka masuk ke kamar korban dan mengambil uang tunai Rp 4.717.000 yang berada di laci. Namun saat bersamaan, korban yang baru selesai mandi melihat ada orang yang berlari keluar dari kamarnya. Melihat orang asing di dalam rumahnya, korban langsung berteriak “maling-maling”.
Mendengar teriakan korban, warga pun berusaha mengejar. Namun tersangka berhasil kabur ke arah persawahan. Tidak berhasil menangkap tersangka, warga menemukan sepeda motor miliknya di halaman masjid. Warga pun berkumpul di halaman masjid untuk menunggunya.
Tak berapa lama, tersangka datang ke halaman masjid untuk mengambil sepeda motornya. Ia mengenakan baju yang berbeda dari sebelumnya. Ia sempat meminjam baju dan sarung warga, karena baju dan celananya kotor terkena lumpur sawah saat kabur.
" Tersangka langsung ditangkap warga dan anggota kami yang sudah menunggu di halaman masjid. Setelah digeledah, diketemukan uang hasil pencurian tersebut di dalam saku celana tersangka," ungkap kapolsek.
Tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Gabus untuk proses penyidikan selanjutnya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana.
Post a Comment
Post a Comment