Ribuan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 700 juta Dimusnahkan Kejari Grobogan
Pemusnahan rokok ilegal. |
Selain memusnahkan ribuan rokok ilegal tanpa pita cukai kata dia, pemusnahan barang bukti lainnya berupa sebuah handphone. Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Kepala Kejari Grobogan Iqbal melalui Kasi Barang bukti dan Barang Rampasan, Fery Hari Ardianto.
Ia mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan ini dari satu orang. Akibat peredaran ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta. Pihaknya sangat mendukung upaya bea cukai dalam menerapkan tindak pidana pengedar rokok ilegal.
"Itu kami peroleh dari satu pelaku sebagai penjual, yakni Joko Arifianto yang sudah divonis 2 tahun penjara," kata Fery.
Melalui pemusnahan rokok ilegal ini, bea cukai ingin menciptakan iklim perdagangan rokok yang bagus yakni pemasaran rokok legal tidak terganggu dengan rokok ilegal.
Post a Comment
Post a Comment