-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Terdakwa Kasus Pidana Korupsi Gudang Bulog di Mayahan Divonis 6 Tahun Penjara

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Terdakwa Kasus Pidana Korupsi Gudang Bulog di Mayahan Divonis 6 Tahun Penjara

Suasana persidangan. 

GROBOGANTODAY - Kusdiyono(78), terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembayaran pengadaan tanah untuk gudang Bulog tahun 2018 di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa(22/3/2022). Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa. 


Terdakwa tak langsung menyatakan ingin mengajukan banding atas putusan hakim, masih pikir-pikir. Demikian diungkapkan Kejari Grobogan, Iqbal didampingi Kasi Pidsus, Iwan Nizuardhi dan Kasi Intel, Frengki Wibowo. 


" Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri TIPIKOR Semarang menyatakan bahwa terdakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsidair selama 6 bulan pidana kurungan, " ungkapnya. 


Selain itu, lanjut Iwan, terdakwa juga mendapatkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.999.421.705,- dengan mememperhitungkan uang titipan sebesar Rp 900 juta dan 1 unit mobil merk Toyota Fortuner. 


" Apabila dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak mampu membayar UP, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti UP tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, " tegasnya. 


Sebelumnya, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran atas pembelian tanah (pengadaan tanah) untuk gudang BULOG di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan tahun 2018 dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Grobogan. Demikian diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi kepada Grobogantoday.com, Senin(8/2/2022).


" Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa Penuntut umum dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, pidana denda sebesar Rp100 juta, subs pidana kurungan selama 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp3.699.421.705," katanya.


Iwan menjelaskan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.


" Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.


Sidang dilakukan secara virtual (online) dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum. Terdakwa Kusdiyono(78) hadir menghadap pada persidangan secara virtual (online) bertempat di Rutan Kelas IIB Purwodadi.


" Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa tanggal 22 Februari 2022 dengan agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum," ungkap Iwan.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post