Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Desa Jatipecaron Gubug Diperiksa
Kasi Pidsus Kejadian Grobogan, Iwan Nizuardhi saat memberikan keterangan kepada wartawan. |
“Hari ini kami periksa tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pemerintahan Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan terkait pengelolaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa, Dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah, ADD, PAD, termasuk BanKeu. APBD Provinsi baik di T.A. 2019 s/d tahun 2021 sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara, ” kata Kasi Pidsus Iwan Nuzuardhi.
Iwan menyebutkan, Dalam penggeledahan tersebut, di kantor Desa Jatipecaron, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen peraturan desa dan dokumen-dokumen pertanggungjawaban (LPJ).
" Sedangkan di lokasi rumah tersangka SES, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan beberapa dokumen nota rekanan yang masih kosong, stempel dan beberapa dokumen LPJ. Stempel diduga dicetak sendiri oleh tersangka," jelasnya.
Sejumlah barang disita tim penyidik menjadi barang bukti guna untuk memperkuat alat bukti dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintahan Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan terkait pengelolaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa, Dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah, ADD, PAD, termasuk BanKeu. APBD Provinsi baik di T.A. 2019 s/d tahun 2021 sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Post a Comment
Post a Comment