Jelang Lebaran, Disnakertrans Grobogan Buka Posko Aduan THR
Posko Aduan THR Dibuka di Kantor Disnakertrans Grobogan. |
Teguh mengatakan, pembayaran THR keagamaan sesuai PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ketentuan THR tahun 2021 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016 bahwa pembayaran THR harus diberikan H–7 sebelum hari raya itu sendiri tiba,” katanya.
Untuk besaran THR, lanjut Teguh, jika pekerja minimal 1 tahun atau lebih mendapatkan THR sebesar upah minimum kabupaten.
"Namun jika masa kerja belum ada satu tahun, besaran THR bisa ditentukan secara proporsional sesuai masa kerjanya, " ungkapnya.
Dari 22 perusahaan besar di Kabupaten Grobogan, sebanyak 14 perusahaan sudah memenuhi kewajibannya. Sedangkan sisanya, sudah bersedia memberikan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan batas akhir 25 April.
" Jika pada 2020-2021 boleh dicicil, sekarang tidak boleh, karena perekonomian sudah membaik. Jika ada yang belum memberikan sampai H-7, tim pengawas akan memberikan teguran, " ujarnya.
Disnakertrans Grobogan siap menerima aduan mengenai THR. Posko aduan dibuka di Kantor Disnakertrans Grobogan. Selain itu pihaknya juga akan memonitor penyaluran THR.
" Jika ada buruh atau pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan sampai batas waktu yang ditentukan, silakan melapor, " tegasnya.
Post a Comment
Post a Comment