Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Simpang Lima Purwodadi
Pengguna skuter listrik di Simpang Lima Purwodadi. |
GROBOGANTODAY - Pemkab Grobogan melalui Dinas Lingkungan Hidup melarang beroperasinya skuter listrik atau otoped di kawasan Simpang Lima Purwodadi.
Hal itu dikarenakan keberadaan skuter listrik itu dianggap mengganggu pejalan kaki hingga membahayakan penggunanya. Selain itu keberadaan jalur pedestrian bukan peruntukan bagi pengguna otoped, melainkan khusus untuk pejalan kaki.
" Bahwa skuter yang digunakan di area simpang lima purwodadi adalah bermesin listrik dan potensi berkecepatan tinggi sehingga membahayakan pengunjung lainnya. Selain itu berpotensi membahayakan pengguna skuter apabila hilang kendali dan jatuh ke jalan raya dan menyebabkan lakalantas, " jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, Agus Prastowo, Sabtu(16/4/2022).
Agus menambahkan, lain halnya bagi pengunjung yang menggunakan sepeda tanpa mesin untuk kegiatan olah raga, yang kontrol kecepatannya mudah dikendalikan. Pihaknya menyarankan kepada pengelola skuter untuk menggunakan area di lingkungan sekitar Taman Kuliner ( jalan paramedis ) yang relatif lebih aman bagi pengguna maupun pengunjung.
" Kami menghimbau kepada pengelola skuter, untuk mengedepankan aspek keselamatan dan ketertiban bersama di area publik (RTH) agar tercipta kenyamanan untuk semuanya, " tegasnya.
Post a Comment
Post a Comment