Warga Grobogan Dilarang Takbir Keliling
Ilustrasi |
GROBOGANTODAY - Pemkab Grobogan melarang warganya menggelar takbir keliling pada malam perayaan Hari Raya Idulfitri 1443 H. Warga diimbau melaksanakan takbir di masjid atau mushola saja. Demikian diungkapkan Sekda Kabupaten Grobogan Moehammad Soemarsono, Jumat(22/4/2022).
" Dalam Intruksi Bupati tentang PPKM sudah disebutkan, diminta masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling. Takbir di masjid, mushola atau di rumah saja, " ujarnya.
Pelarangan tersebut disebabkan karena Kabupaten Grobogan masih dalam situasi pandemi Covid-19.
" Pandemi belum usai. Menjaga keamanan kita bersama, supaya pandemi tidak semakin meluas," katanya.
Pihaknya sudah koordinasi dengan Polres Grobogan terkait dengan pelarangan tersebut.
" Harapan kami, masyarakat bisa mematuhinya. Bagi yang melanggar akan kena sanksi sosial, " ungkapnya.
Diketahui, sejak dua tahun lalu masyarakat dilarang melaksanakan takbir keliling. Jadi, sudah tiga kali lebaran masyarakat tidak bisa melakukan takbir keliling.
Post a Comment
Post a Comment