Pengunggah Video Viral Korban Laka Dimintai Tebusan Rp 24 juta Penuhi Panggilan Satlantas Polres Grobogan
Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Sri Martini berikan keterangan kepada awak media. |
"Ini hanya missed saja. Pengunggah video sudah datang dan menyampaikan uneg-unegnya. Semoga masalah ini segera selesai, " ungkap Kasat lantas Polres Grobogan, AKP Sri Martini.
AKP Sri Martini menegaskan bahwa video yang beredar tidak benar. Pihaknya tidak pernah menyebutkan nominal uang seperti yang disebutkan dalam video.
"Prosesnya akan terus berlanjut. Akan kita panggil saksi-saksi, " katanya.
Sebelumnya, pengakuan seorang sopir yang dimintai tebusan senilai Rp 24 juta guna membebaskan kendaraan yang diamankan Unit Laka Lantas Polres Grobogan viral di media sosial. Video tersebut diunggah fanpage Hukum & Kriminal dengan durasi 7 menit 27 detik. Baru diunggah sehari, unggahan tersebut sudah dibagikan sebanyak 215 kali.
Dalam video tersebut, pria yang terdapat dalam video yakni Cipto Utomo, sopir yang terlibat laka, mengaku dapat mengambil barang bukti sebuah minibus elf jika meyerahkan Rp 24 juta.
Cipto juga menyebutkan, petugas menunjukan pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana pada pasal 311 ayat (5) menyebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Diketahui, kejadian laka terjadi di Desa Truko, Kecamatan Karangrayung, Grobogan pada 26 April lalu yang menyebabkan satu pembonceng sepeda motor meninggal dunia, dan satu pengendara mengalami luka serius.
Ia menceritakan bahwa pihaknya telah berdamai dengan keluarga korban dan saling menerima. Sebagai wujud perdamaian pihaknya telah memberikan santunan senilai Rp 8 juta pada korban.
Menindaklanjuti peredaran video tersebut Kanit Gakkum Polres Grobogan Ipda Pandu Putra menggelar konferensi pers di lantai 2 Unit Gakkum Polres Grobogan.
Dalam klarifikasinya kepada awak media, pihak laka lantas Satlantas Polres Grobogan tidak pernah menyebutkan pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009.
"Terhadap korban laka kita berikan pengertian dan edukasi. Adapun pasal yang kita jelaskan adalah pasal 310 ayat 1-5, agar masyarakat paham dengan hukum dan konsekuensinya," terangnya, Selasa (10/5).
Ia menyebutkan, saat ini proses peyelidikan belum selesai sehingga belum bisa menentukan pasal mana yang diterapkan.
"Masalahnya korban meninggal, dan saksi -saksi belum lengkap sehingga unit kendaraan belum bisa kita lepaskan," jelasnya.
Anggota Gakkum Polres Grobogan Aiptu Susmono yang disebut dalam video yang beredar, saat diklarifikasi mengatakan dari barang bukti yang ada, kendaraan Elf menubruk honda Beat yang dikendarai korban dengan bukti patahnya shock kiri belakang serta kerusakan bamper depan Elf.
"Dengan tekanan apapun unit kendaraan belum bisa dilepaskan sebelum proses hukum selesai," ungkapnya.
Unit Gakkum Polres Grobogan berencana melakukan pemanggilan terhadap pengunggah video serta sopir yang dinilai telah melecehkan institusi kepolisian.
"Besok akan kami panggil, baik pembuat video, pengunggah dan sopirnya," kata Kanit Gakkum, Ipda Pandu.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP untuk KBM pada saat melintas di perempatan Truko, sebelum terjadi kecelakaan tidak mengurangi kecepatan dan tidak melakukan upaya pengereman dan menghindar. Hal ini bisa dilihat dengan tidak ditemukannya bekas rem yang ada di badan jalan.
"Serta untuk perkenaan kedua kendaraan yaitu untuk sepeda kena di bagian belakang kiri. Sedangkan untuk elf kena di bagian bamper depan sebelah kiri. Saat ini, tahapan proses hukum belum selesai dan masih perlu dilengkapi. Untuk anggota tidak meminta dan tidak menerima apapun. Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan, " pungkasnya.
Post a Comment
Post a Comment