-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Pemiliknya Tertidur, Pencuri Ini Jambret Tas Berisi Handphone dan Uang Senilai Rp 40 juta

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Pemiliknya Tertidur, Pencuri Ini Jambret Tas Berisi Handphone dan Uang Senilai Rp 40 juta

Press release di Mapolres Grobogan, Senin(27/6). 

GROBOGANTODAY - Memanfaatkan kelengahan pemiliknya yang tertidur di dalam mobil, dua orang pelaku pencurian berhasil membawa kabur handphone dan sejumlah uang yang tersimpan dalam tas. Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Jengglong, Purwodadi, Grobogan, tepatnya di depan warung Mbak Puk, Minggu(1/5/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. 


Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp 40 juta. Identitas korban yakni Atik Sugiarti(39), warga Dusun Lebak Kulon, Sukolilo, Pati. 


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogan Today, kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB saat korban bersama suaminya tiba di pasar agro Purwodadi untuk mengambil ikan yang akan dijual di pasar induk Purwodadi menggunakan mobil pick up. Usai mengambil ikan, sekitar pukul 04.30 WIB korban bersama suaminya menunggu kuli bongkar sambil tiduran. Korban berada di dalam mobil, sedangkan suaminya berada di teras rumah orang.


Tak berapa lama, korban terbangun saat kepalanya tersenggol tangan orang yang hendak mengambil tasnya. Spontan korban bangun dan menarik tas miliknya. Namun sayang, tas korban berhasil dibawa kabur pencuri. Korban pun berteriak "maling".


Mendengar teriakannya, suami korban terbangun. Ia langsung tancap gas, menaiki mobil pick upnya untuk memburu pelaku yang kabur dengan sepeda motor. Namun kehilangan jejak. Kasus ini langsung dilaporkan ke Polres Grobogan. 


Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya satu pelaku, yakni Teguh Supriyanto (29), warga Kelurahan Kudu, Genuk, Semarang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan. Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni Ali Muktar (37), warga Sayung, Demak berhasil kabur. 


"Sebanyak 20 handphone berbagai merk kita temukan di rumah tersangka Ali Muktar. Kita amankan barang bukti lainnya yaitu satu unit sepeda motor honda beat yang digunakan tersangka, dua dus handphone dan tali pegangan tas warna hitam," jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Afiditya Arief Wibowo bersama Kapolres Grobogan, AKBP Benny SetyawadiSetyawadi, Senin(27/6). 


Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 2 KUH Pidana atau pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.


Di hadapan awak media, tersangka Teguh Supriyanto mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya. Hasil kejahatannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan.


"Ini baru pertama kali. Anak saya dua," ujarnya. 


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post