Digunakan untuk Tempat Karaoke, Kios di Terminal Purwodadi Disegel
Petugas saat membongkar sekat antar kios. |
"Kita sudah memberitahukan secara lisan maupun surat. Bahkan kita sudah melayangkan surat peringatan 1,2 dan 3 namun tidak diindahkan. Kita pun sudah meminta untuk mengosongkan sendiri, " ungkap Kepala Satpol PP Jateng Budi Santoso .
Hadir dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Provinsi Jateng dan Grobogan, Dinas Perhubungan Provinsi Jateng dan Grobogan, TNI-Polri serta petugas PLN.
Sebelum dilakukan penyegelan, petugas PLN melepas seluruh sambungan listrik di 4 kios tersebut. Begitu juga dengan sekat kios dari bahan triplek juga dijebol, agar kios tidak bisa digunakan lagi untuk ruangan karaoke.
Menurut Budi, tak hanya dari laporan masyarakat, keberadaan tempat karaoke yang berlokasi di Terminal Purwodadi ini juga dilaporkan Bupati Grobogan ke Gubernur Jawa Tengah.
”Bupati lapor ke Gubernur untuk melakukan penertiban ini. Karena penggunaan bangunan tersebut melanggar Perda dan Perkada. Sebab, pemanfaatan aset daerah tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.
Post a Comment
Post a Comment