Perceraian di Grobogan Tinggi, Banyak Istri Gugat Cerai Suami
Kantor Pengadilan Agama Purwodadi, Kabupaten Grobogan. |
Data yang berhasil diperoleh Grobogan Today menunjukkan grafik angka perceraian di Kabupaten Grobogan semakin meningkat pada 2022, dari Januari hingga Juli masih terbilang tinggi. Dengan rata-rata istri yang melakukan gugatan.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Grobogan, Wahid Abidin melalui Panitera Muda Permohonan, Wakirudin mengatakan, dari data di PA Kabupaten Grobogan sejak Januari hingga Juli ini, terdapat 2.018 kasus perceraian.
“Dari data perceraian selama ini, rata-rata merupakan cerai gugat oleh istri sebanyak 1.450 kasus. Sedangkan cerai talak sebanyak 568 kasus,” ungkapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, semakin tingginya gugat cerai yang dilayangkan kaum hawa dipicu tidak ada tanggungjawab, tidak ada keharmonisan, gangguan pihak ketiga dan faktor ekonomi merupakan penyebab utamanya. Sehingga suami meninggalkan kewajiban menafkahi istri. Masalah ekonomi merupakan hal sensitif.
“Ini harus menjadi perhatian semua pihak. Dibutuhkan langkah-langkah khusus yang dilakukan semua instansi untuk menekan angka perceraian. Sebab setiap tahunnya terus mengalami peningkatan tingkat perceraian,” paparnya.
Lanjutnya, pihak PA tidak bisa menolak perkara gugatan cerai yang diajukan pihak suami atau istri. Sebab, pengadilan bersifat pasif dan harus menerima perkara yang masuk.
“Seharusnya ada tindakan preventif. Tindakan ini bisa dilakukan seluruh jajaran terkait dan masyarakat. Upaya ini mungkin akan bisa mengatasi angka perceraian yang tinggi,” pungkasnya.
Post a Comment
Post a Comment