-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Dimediasi Kejari Grobogan, 9 Pedagang Pasar Putatsari Sementara Direlokasi ke Los Pasar Belakang Kios

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Dimediasi Kejari Grobogan, 9 Pedagang Pasar Putatsari Sementara Direlokasi ke Los Pasar Belakang Kios

Sebanyak 9 kios di Pasar Putatsari disegel pemdes Putatsari. 

GROBOGANTODAY - Mencegah terjadinya konflik terkait penyegelan 9 kios di pasar Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan mediasi antara pemdes, Kecamatan Grobogan dan pedagang, Senin (15/08/2022) di Balai Desa Putatsari. Sembilan pedagang sementara akan direlokasi ke los pasar yang berada di belakang kios pasar. 


Turut hadir Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dispermades Kabupaten Grobogan, Camat Grobogan, Kepala Desa Putatsari dan BPD Putatsari, serta Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Putatsari. 


"Sehubungan dengan viralnya pemberitaan di media sosial maupun media masa elektronik terkait penyegelan kios di Pasar Putatsari oleh Pihak Pemerintahan Desa Putatsari. Untuk mencegah terjadinya konflik sosial kita laksanakan Program Jaga Desa, yakni melakukan mediasi," kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo. 


Hasil mediasi antara kedua belah pihak diperoleh kesepakatan yakni untuk sementara waktu demi keberlangsungan sumber mata pencaharian para pedagang terdampak, Kepala Desa Putatsari setuju akan merelokasi 9 pedagang yang terkena imbas akibat penyegelan dapat menempati lokasi los pasar yang berlokasi di belakang kios pasar Desa Putatsari. Sedangkan pedagang terdampak akan segera memindahkan barang-barang dagangannya yang masih tersegel di dalam kios. 


"Para pedagang bersepakat akan senantiasa mengikuti peraturan Pemerintahan Desa terkait pengelolaan BUMDes/pasar desa demi terciptanya keamanan, kedamaian dan ketertiban di Desa Putatsari," ujar Frengky. 


Berita sebelumnya, tak mau memenuhi kewajibannya untuk membayar sewa kios, 9 kios di Pasar Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan disegel pemerintah desa setempat, Kamis(11/8/2022). Pemilik kios sempat melakukan perlawanan, namun berkat ketegasan petugas akhirnya kios berhasil disegel.


"Dari 24 kios yang ada, 15 orang sudah membayar sewa kios sebesar Rp 4 juta per tahun. Sedangkan 9 orang lainnya sudah hampir setahun sejak pembangunan kios, tidak mau membayar uang sewa. Kalau berlarut-larut akan merugikan pihak desa, karena masuk pendapatan asli desa," ungkap Kades Putatsari, Sumarno. 


Berdasarkan pantauan di lapangan, sempat terjadi kericuhan dalam proses penyegelan yang dilakukan oleh petugas dari desa. Beberapa pedagang beradu mulut kepada petugas yang akan melakukan penyegelan untuk mempertahankan kiosnya. Bahkan petugas linmas yang ikut membantu proses penyegelan tak luput dari hardikan. 


Menurut Kades Putatsari, Sumarno, sebelum disegel dan diberikan teguran, pihaknya mengaku telah melakukan komunikasi dengan pengguna kios. Namun karena tidak diindahkan, akhirnya diberikan peringatan satu sampai 3 kali.


Bahkan pihak Kecamatan Grobogan sudah berusaha dua kali mengirim surat kepada 9 orang tersebut untuk memfasilitasinya, namun tidak diindahkan.


"Surat rapat penyelesaian pemakaian kios oleh kecamatan tanggal 21 dan 27 Juli juga tidak diindahkan oleh 9 orang tersebut. Karena pengguna kios tidak ada upaya untuk melakukan pembayaran. Hari ini kami lakukan tindakan tegas dengan penyegelan,” tegasnya.


Setelah disegel, ruko tersebut akan diisi oleh warga lain yang berminat. Sedangkan pedagang lama tidak diperkenankan mengisi lagi. 

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post