Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Pulutan Belum Ditahan
Ilustrasi |
"Tidak dilakukan penahanan karena memang ancaman pidana di bawah lima tahun," ungkapnya.
Ia menjelaskan, usai dilakukan penetapan tersangka, proses hukum akan berlanjut pada persidangan. Pihaknya memberikan kebijakan agar kepala desa tersebut melakukan wajib lapor seminggu tiga kali.
"Agar yang bersangkutan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala desa. Namun dia kami kenakan wajib lapor,” ujarnya.
Berita sebelumnya, masuk ke salah satu rumah warga saat tengah malam, oknum Kades di Kecamatan Penawangan berinisial D digrebek warga. Sontak hal ini membuat murka warga. Sosok yang harusnya menjadi panutan malah diduga berbuat asusila.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, warga Desa Pulutan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan yang mengetahui kadesnya masuk rumah warga saat malam hari langsung menggeruduk lokasi. Setelah menunggu sekitar satu jam akhirnya D keluar. Warga yang sudah berjaga di luar langsung melakukan penangkapan.
"Setelah ditangkap warga, langsung dibawa ke RT setempat untuk dimintai keterangan oleh warga," ujar Suwarjo (55) warga setempat.
Setelah diklarifikasi, D mengakui kesalahannya dan mengaku hilaf, ia juga meminta perlindungan terhadap warga untuk tidak dihakimi.
Kabar tersebut akhirnya menyebar ke warga lainnya. Akhirnya, Selasa(31/5) mereka sepakat untuk datang ke Balai Desa Pulutan untuk meminta keterangan kades.
"Kami meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Sebagai saudara korban, saya tak terima dengan ulah kades tersebut," ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, bertamu tengah malam padahal kondisi suami tidak di rumah. "Kakak saya mati-matian kerja di luar Jawa malah istri di rumah seperti itu," sesalnya.
Rencananya masalah tersebut akan dilaporkan kepada pihak berwajib agar mendapatkan keadilan.
Warga lainnya menjelaskan bahwa D pernah kepergok warga saat melakukan kasus serupa. Namun saat itu warga memaafkannya.
"Malah diulangi lagi. Apa pantas kades sebagai pemimpin seperti itu," ungkapnya jengkel.
Warga kecewa, saat sampai di balaidesa tidak bisa bertemu kadesnya, karena ada kegiatan di pengadilan. Warga berharap kasus tersebut bisa diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Post a Comment
Post a Comment