-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Bersedia Bayar Sewa, 9 Pedagang Pasar Putatsari Akan Segera Tempati Kiosnya yang Disegel

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Bersedia Bayar Sewa, 9 Pedagang Pasar Putatsari Akan Segera Tempati Kiosnya yang Disegel

Suasana audiensi 9 pedagang pasar Putatsari dengan Bupati Grobogan. 

GROBOGANTODAY - Setelah sempat tidak bisa menempati kiosnya karena disegel, 9 pedagang di Pasar Putatsari kini bisa bernafas lega karena akan segera menempati kiosnya kembali. Keputusan tersebut tercapai setelah dilakukan audiensi bersama bupati Grobogan Sri Sumarni, Kamis(1/9/2022). Para pedagang bersedia membayar uang sewa sebesar Rp 4 juta. 


Bupati Grobogan Sri Sumarni menduga adanya persoalan tersebut karena adanya mis komunikasi. Sehingga terjadi penyegelan kios akibat belum dibayarkannya uang sewa setahun sebesar Rp 4 juta. 


"Saat ini sudah clear. Memang para pedagang sebelumnya diberi undangan beberapa kali gak hadir. Akhirnya pemdes melakukan penyegelan kios pasar," terangnya. 


Bupati menyebut antara pihak desa dan pedagang akhirnya membuat kesepakatan. Yang intinya ada tiga hal. Pertama Dibuatkan surat perjanjian sewa antara pemerintah desa dan pedagang sebelum pedagang tersebut menempati lagi. 


Kedua pedagang diminta membayar biasa sewa selama setahun mulai Januari 2022 hingga Desember sesuai dengan Perkades Nomor 01 tahun 2022. Ketiga penempatan pedagang di kios pasar dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


"Kesepakatan antara pedagang dan pemerintah desa ini disaksikan Bu camat, termasuk dispermades, kejaksaan, kepolisian dan inspektorat. Dengan ini maka clear gak ada masalah lagi," imbuhnya. 


Bupati menambahkan usai kesepakatan itu para pedagang juga langsung membayar biaya sewa sebesar Rp 4 juta. Yang ditransfer melalui nomor rekening pemdes. Sehingga dalam waktu dekat para pedagang bisa kembali menempati kios yang disegel. 


Mutmainah, salah satu pedagang yang kiosnya disegel menjelaskan, sebenarnya pihaknya bersedia membayar uang sewa kios. Tetapi permintaannya untuk melihat aturan perdes yang menjadi acuan besaran biaya sewa tidak dikabulkan pihak desa. 


"Saat audiensi dengan kejaksaan dan baru dikasih tahu. Kami sudah berdagang sekitar 30 tahun di pasar dan itu menjadi tumpuan hidup kami, " katanya. 


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post