-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Polres Grobogan Tahan Penimbunan Solar Subsidi Pakai Truk Dump

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Polres Grobogan Tahan Penimbunan Solar Subsidi Pakai Truk Dump

Pelaku(kaos hijau) saat memindahkan solar dari truk ke jerigen. 

GROBOGANTODAY - Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah jenis solar, Selasa(30/8/2022). Satu orang berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit dump truk, 8  buah jerigen berisi bbm subsidi jenis solar sebanyak 240 liter dan sebuah selang dengan panjang 1,5 meter warna hijau.


Identitas pelaku yakni Saidun(54), warga Dusun Kapung RT 03 RW 01 Desa Kapung, Tanggungharjo, Grobogan.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogan Today,  penangkapan berawal saat petugas Sat reskrim Polres Grobogan melakukan patroli guna menemukan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Petugas mendapat informasi  bahwa di dekat SPBU Pasar Gubug, tepatnya di area stasiun kereta api Gubug terdapat pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.Mendapat informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi. 


"Saat di tkp, petugas melihat pelaku sedang menyedot solar subsidi dari tangki dump truk dengan nopol AD 1445 A.  Pelaku menggunakan selang warna hijau dengan panjang 1,5 meter untuk  memindahkan solar ke sejumlah jerigen," jelas Kapolres Grobogan, AKBP Beny Setiyowadi, Senin(5/9).


Selanjutnya, BBM jenis solar tersebut akan diperjual belikan kembali oleh pelaku. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat reskrim Polres Grobogan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 


"Pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dirubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. 


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post