Edy Wuryanto Berjanji Akan Perjuangkan Nasib Nakes Honorer
Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI saat reses di Desa Pulongrambe, Tawangharjo. |
Ia berkomitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga kerja honorer yang akan dihapuskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 yang merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Permasalahan penghapusan tenaga honorer ini terjadi di seluruh Indonesia. Kita akan berjuang bersama memperjuangkan nasib tenaga honorer,” katanya usai melakukan reses di Desa Pulongrambe, Tawangharjo, Jumat(14/10).
Ia berharap Menpan-RB bisa mengakomodasi permintaan 258 ribu tenaga kesehatan honorer untuk dipertimbangkan menjadi PNS atau PPPK. Namun saat ini, Menpan-RB hanya menyetujui 90 ribu saja.
"Menpan harus menerima semua data yang diajukan oleh Menkes sebanyak 258 ribu. Itu sudah direkomendasikan komisi IX bersama rapat gabungan antara menpan, menkes, mendagri dan menku," katanya.
Post a Comment
Post a Comment