Tak Memiliki Dokumen, Truk Tangki Berisi Solar Diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan
Truk tangki berisi solar diamankan di Mapolres Grobogan. |
Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, selain menahan mobil tangki, petugas juga menahan seorang sopir karena tidak bisa menunjukan dokumen terhadap minyak solar yang dibawa.
"Selanjutnya, kami meminta pengemudi untuk menunjukkan kran bmm truk tersebut masih dalam keadaan tersegel tertulis PT Multi Niaga Energi. Dari keterangan pengemudi, bbm yang diangkut diambil dari PT SHA Solo dengan tujuan ke Juwana, Kabupaten Pati," ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Grobogan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, sang sopir, Ahmad Abdul Majid (26), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu langsung diamankan ke Polres Grobogan untuk diperiksa oleh Tipidter Satreskrim.
"Tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dirubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja," tegas kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, sang sopir mengaku diberikan imbalan senilai Rp 700 ribu dalam setiap pengiriman solar.
"Saya hanya disuruh mengambil saja oleh bos," ungkapnya.
Post a Comment
Post a Comment