Terlilit Hutang, Pasangan Sejoli Ini Membuat dan Edarkan Uang Palsu di Kedungjati
Dua tersangka saat diinterogasi Kapolsek Kedungjati, AKP Muslih. |
" Dua terdakwa diancam dengan Pasal 36 ayat (1) (2) dan (3) sebagaimana tercantum dalam pasal 26 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 244 KUH Pidana," jelas Kapolsek Kedungjati, AKP Muslih, Rabu(19/10/2022)
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku baru mengedarkan uang palsu tersebut di warung kecil di sekitar jalan Gubug-Kedungjati, tepatnya di Kecamatan Kedungjati. Uang asli pengembalian dari belanja tersebut akan digunakan untuk membayar hutang di bank.
"Saya punya hutang di bank mandiri sejumlah Rp 52 juta, cicilannya Rp 1,5 juta per bulan, saya ambil 5 tahun. Ini sudah jalan 2 tahun. Dulu saya masih kerja di pabrik, tapi sekarang sudah dikeluarkan. Jadi terpaksa melakukan ini," ungkap Sulimi.
Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Mereka membuat uang palsu tersebut menggunakan mesin printer.
"Dengan menggunakan kertas hvs, kemudian dicetak dan dipotong sesuai ukuran," katanya.
AKP Muslih menjelaskan, kejadian bermula Selasa(27/9) di Dusun Mliwang, Desa Kalimaro ada orang yang mengedarkan uang palsu. Pemilik warung yang merasa menjadi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Kedungjati.
"Setelah dilakukan pengajaran, tersangka ditemukan di Desa Kedungjati akan membelanjakan uang palsu tersebut ke sebuah warung. Setelah digeledah, ditemukan uang palsu di tas dan mobil," jelas kapolsek.
Post a Comment
Post a Comment