Kasus Penceburan Motor ke Saluran Irigasi Berujung Damai
Kedua belah pihak sepakat damai. |
GROBOGANTODAY - Kasus penceburan sepeda motor oleh pengemudi mobil Pajero dengan nomer polisi B 1170 RFP di saluran irigasi Desa Pilangpayung, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan berujung damai. Lewat sebuah mediasi, pengemudi mobil memberikan ganti rugi sebesar Rp 11,8 juta.
Identitas terduga pelaku diketahui bernama Irawan Kisfianto, warga Dusun Ngloram, Desa Pilangpayung. Sedangkan pemilik motor vega dengan nomor polisi K-3125-KF yakni Pardi, warga Desa Bandungharjo. Saat itu motor vega dibawa oleh anaknya.
Mediasi tersebut diselenggarakan di Balai Desa Pilangpayung, Jum'at (11/11) dan dihadiri oleh Kadus Ngloram, Kadus Krai, Bhabinkamtibmas Desa Pilangpayung dan Bandungharjo, Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Toroh, korban dan perwakilan pelaku. Dalam mediasi itu, Irawan diwakili Kusno, saudaranya.
Terungkap dalam mediasi tersebut, kejadian bermula saat motor RX king diduga menghalangi jalan yang akan dilewati mobil Pajero yang dikemudikan oleh Irawan. Pengemudi mobil, Irawan akhirnya terlibat cekcok dengan pemilik motor RX King. Hingga membuat kalung pemilik RX King putus.
Sedangkan sepeda motor Vega yang dibawa anak Pardi, juga diduga mengalangi jalan Pajero, hingga dibuang ke saluran irigasi oleh Irawan.
"Pelaku harus membayar ganti rugi sebesar Rp11,5 juta. Rinciannya, untuk perbaikan Vega sebesar Rp2,8 juta dan santunan untuk pemilik motor Vega sebesar Rp 3 juta dan ganti rugi untuk pemilik RX King sebesar Rp6 juta, " jelas Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Umbarwati, Senin(14/11).
Selanjutnya dibuatkan surat kesepakatan bersama dan ditandatangani para pihak dan saksi-saksi.
Post a Comment
Post a Comment