-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Melanggar, SPBU Ngabenrejo Tak Dipasok Pertalite Selama Sebulan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Melanggar, SPBU Ngabenrejo Tak Dipasok Pertalite Selama Sebulan

Sejumlah konsumen sedang mengantri mendapatkan BBM. 

GROBOGANTODAY - Terbukti melakukan pelanggaran, yakni menjual pertalite dengan jerigen tanpa surat rekomendasi, SPBU 44 58 115 Ngabenrejo, Grobogan mendapatkan sanksi. Demikian diungkapkan Area Manager Communication, Relation & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, Senin(21/11/2022).


"Hasil pendalaman manajemen Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga mendapati SPBU 44 58 115 Ngabenrejo, Grobogan terbukti melanggar. Sebab menjual pertalite dengan jerigen tanpa surat rekomendasi," jelasnya. 


Ia menyebut, semula pihaknya melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut yang berlangsung pada (15/11).


"Atas pelanggaran tersebut SPBU itu sudah tidak dikirim pertalite selama sebulan sebagai bentuk pembinaan," jelasnya. 


Brasto menambahkan meski tak dipasok pertalite selama sebulan, konsumen menurutnya tak perlu khawatir. Karena masih dapat membeli pertalite di SPBU terdekat. Yaitu SPBU 4458107 di Jalan Gajah Mada. Dan SPBU 4458119 di Jalan R. Suprapto.


Menurutnya mengacu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, pertalite telah berubah dari BBM non subsidi menjadi BBM penugasan. 


"Melalui surat kami tertanggal 7 April 2022, SPBU/lembaga penyalur dilarang melayani pembelian pertalite dengan jerigen / drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," katanya. 


Brasto menjelaskan, untuk pembelian pertalite dengan jerigen harus membawa surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post