Melanggar, SPBU Ngabenrejo Tak Dipasok Pertalite Selama Sebulan
Sejumlah konsumen sedang mengantri mendapatkan BBM. |
"Hasil pendalaman manajemen Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga mendapati SPBU 44 58 115 Ngabenrejo, Grobogan terbukti melanggar. Sebab menjual pertalite dengan jerigen tanpa surat rekomendasi," jelasnya.
Ia menyebut, semula pihaknya melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut yang berlangsung pada (15/11).
"Atas pelanggaran tersebut SPBU itu sudah tidak dikirim pertalite selama sebulan sebagai bentuk pembinaan," jelasnya.
Brasto menambahkan meski tak dipasok pertalite selama sebulan, konsumen menurutnya tak perlu khawatir. Karena masih dapat membeli pertalite di SPBU terdekat. Yaitu SPBU 4458107 di Jalan Gajah Mada. Dan SPBU 4458119 di Jalan R. Suprapto.
Menurutnya mengacu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, pertalite telah berubah dari BBM non subsidi menjadi BBM penugasan.
"Melalui surat kami tertanggal 7 April 2022, SPBU/lembaga penyalur dilarang melayani pembelian pertalite dengan jerigen / drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," katanya.
Brasto menjelaskan, untuk pembelian pertalite dengan jerigen harus membawa surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait.
Post a Comment
Post a Comment