-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Mencuri Barang Milik Tetangganya, Seorang Pria di Gubug Harus Berurusan dengan Polisi

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Mencuri Barang Milik Tetangganya, Seorang Pria di Gubug Harus Berurusan dengan Polisi

Polisi saat melakukan pemeriksaan di rumah pelaku. 

GROBOGANTODAY - Mencuri barang milik tetangganya, Mualim (33), warga Desa Saban RT 03 RW 01, Kecamatan Gubug, Grobogan harus berurusan dengan polisi. Pelaku mencuri beberapa barang, seperti lemari plasik, aerotor kolam ikan, serta sebuah tabung gas 12 kilogram. Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian sekitar Rp 4 juta. 

 

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi di rumah  Dwi Shophyana Wulandari yang merupakan tetangga pelaku pada 10 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong.


"Korban baru melaporkannya ke Polsek Gubug pada Jumat (25/11/2022). Setelah mengetahui barang miliknya hilang," ungkapnya. 


Atas kejadian tersebut, korban juga  melaporkannya kepada perangkat desa setempat. Setelah dilakukan pengecekan di rumah pelaku, ditemukan benda-benda milik korban yang hilang.


Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gubug  untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


 

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post