Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan dalam Surat Permohonan PAW Partai Berkarya Grobogan
Anggota DPRD Grobogan dari partai Berkarya Beni Susanto (kiri) bersama kuasa hukum Machasin Rochman (kanan) menunjukkan surat laporan dan bukti pemalsuan. |
Demikian diungkapkan Machasin Rochman, Kuasa Hukum anggota DPRD Grobogan dari partai Berkarya Beni Susanto, Selasa(24/1/2023).
"Setelah dicek di DPP Berkarya, surat yang ditandangani Ketua DPP dan Sekjen tertanggal 7 Oktober 2022. Hasil klarifikasi, Sekjen Badaruddin Andi Picunang mengaku tidak pernah menandatangani surat PAW untuk Beny Susanto," katanya.
Ia mengatakan, Badaruddin Andi Picunang telah membuat surat pernyataan bahwa pihaknya tidak menandatangani surat tersebut. Surat pernyataan tersebut telah dilayangkan kepada DPRD Grobogan bila dirinya tidak menandatangani surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya tertanggal 7 Oktober 2022 nomor 064/B/DPP/BERKARYA/X/2022 perihal permohonan pergantian antar waktu (PAW) dan pemberitahuan pemberhentian/pencabutan KTA anggota.
"Surat pernyataan dari Badarudin telah ditembuskan ke Gubernur Jawa Tengah, Bupati, KPU, Bawaslu, Kabupaten Grobogan, turut menyebutkan jika atas adanya pemalsuan tandatangan dirinya itu, pihaknya akan mengusut dan mempidanakan yang bersangkutan. Kuasa hukum Pak Badaruddin telah lapor ke Polres Metro Jaksel, Sabtu, 21 Januari 2023 17.30 WIB," ujarnya.
Pihaknya juga mengajukan keberatan adanya surat permohonan PAW dengan mengajukan ke perkara perdata ke Pengadilan Negeri Purwodadi.
"Dengan keberatan tersebut, seharusnya dari Gubernur menunda proses PAW tersebut. Secara hukum, PAW ditunda sampai ada putusan hukum tetap," ungkapnya.
Post a Comment
Post a Comment