Terkait Kematian Santri, Kemenag Akan Ambil Tindakan Setelah Proses Hukum Selesai
"Kemarin ke sana dengan kesra dan DP3AKB. Kita menunggu proses hukumnya dulu. Jika nanti ditemukan ada kesalahan lembaga, akan dilakukan pemanggilan," katanya.
Menurutnya, ada 27 santri di pondok pesantren tersebut. Tak hanya pesantren, di lembaga tersebut juga ada pendidikan formal, yakni MTs dan MA.
"Merupakan lembaga baru, sekitar 3 tahunan. Terlapor dan korban merupakan satu kelas, yakni kelas 8. Terlapor pindahan baru setahun dari Tuban. Sedangkan korban meninggal sudah sekitar 2,5 tahun di pesantren," ujarnya.
Ia menambahkan, menurut pihak ponpes, korban dikenal sering jahil dengan teman-temannya.
"Selain itu, korban sering ijin sakit. Walaupun hanya sekedar panas saja," katanya.
Sejak kasus Gontor, lanjut Purwadi, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pondok pesantren. Ada sekitar 338 pondok pesantren di Kabupaten Grobogan.
"Rencananya tahun ini bersama DP3AKB akan membuat percontohan pesantren ramah anak. Saat ini masih proses pemilihan, sosialisasi. Nanti disaring mana yang layak menjadi percontohan," ungkapnya.
Post a Comment
Post a Comment