Disnakertrans Jateng Akan Cek Pembayaran Tunggakan Lembur di PT Sai Apparel
Disnakertrans Jateng saat melakukan sidak di PT Sai Apparel Industries Grobogan. |
"Untuk memastikan perusahaan tersebut membayar hak pekerja," katanya.
Ia menjelaskan, usai melakukan pemeriksaan di perusahaan tersebut pada Jumat (3/2) telah ditemukan adanya pelanggaran berupa tak dibayarnya uang lembur karyawan. Menindaklanjuti itu pada Senin (6/2) pihaknya telah mengirimkan nota pemeriksaan.
"Isinya perintah untuk membayar upah lembur. Kami beri waktu 14 hari setelah diterimanya surat," katanya.
Ia belum bisa menyebutkan jumlah uang lembur yang harus dibayar. Sebab penghitungan masih terus berjalan. Diduga, uang lembur yang belum dibayarkan yakni sejak September 2022.
"Sesuai komitmen, pengusaha sanggup membayar dalam waktu satu minggu," jelasnya.
Untuk itu maka ketika nanti pas satu minggu sejak surat nota pemeriksaan dikirim, pihak Disnakertrans Jateng akan mengecek apakah pembayaran benar-benar sudah dilakukan atau belum.
Mumpuniati menambahkan, selama 2023 ini, pihaknya telah menerima 56 aduan. Dari jumlah itu 44 di antaranya sudah selesai. Sementara sisanya 12 masih proses.
Post a Comment
Post a Comment