Ditemukan Pelanggaran, Manajemen PT Sai Apparel Industries Harus Bayar Tunggakan Lembur
Suasana kerja di pabrik PT Sai Apparel Industries. |
GROBOGANTODAY - Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah temukan pelanggaran di pabrik garmen PT Sai Apparel Industries di Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Ada hak lembur karyawan yang belum dibayarkan. Demikian diungkapkan Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo, Senin(6/2/2023).
"Ada temuan melalui dokumennya yang diperiksa tim satuan pengawas ketenagakerjaan Jateng, ada indikasi hak lembur yang belum dibayar," katanya.
Menurutnya, pihak PT Sai Apparel Industries harus memberikan hak kelebihan jam kerja tersebut. Setelah penandatanganan bepartit tersebut, 5 sampai 6 hari hak kelebihan jam akan diberikan manajemen.
"Sudah kita cek ke pak Chanchal, pihak pabrik akan menyanggupinya," ujarnya.
Jika pihak manajemen pabrik PT Sai Apparel Industries belum memenuhi dalam batas waktu, satker yang akan menindaklanjuti, memberi surat peringatan lagi.
"Nanti dari satker akan memberikan surat nota pemeriksaan kedua kepada pihak manajemen," ungkapnya.
Post a Comment
Post a Comment