Kontrak Kerja Tinggal 2 Hari, Ketua Serikat Pekerja di PT Sai Apparel Belum Mendapat Perpanjangan
Mala Ainun Rohmah, Ketua Serikat Pekerja Sai Apparel Industries Grobogan(SP SPRING) saat berorasi. |
“Kontrak saya tinggal 2 hari dan manajemen belum tanda tangan,” katanya.
Ia mempertanyakan sikap manajemen yang terkesan menghalangi-halangi buruh yang akan berserikat. Pada hal, kebebasan berserikat dan berkumpul diatur oleh Negara dalam pasal 28 UU Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan dan Kepmenakertrans Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Pasal 29 UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja/serikat Buruh, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan atau anggota serikat pekerja/serikatburuh untuk menjalankan kegiatan dalam jam kerja yang harus disepakti oleh pihak pengusaha dan pihak serikat yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. Yang dimaksud Kesepakatan disini adalah kesepakatan mengenai jenis kegiatan yang diberikan kesempatan, tata cara pemberian kesempatan, termasuk juga pemberian kesempatan yang mendapat upah dan tidak mendapat upah,” ujarnya.
Erma Oktavia, buruh yang viral di tik tok menambahkan, perusahaan mengatakan tidak ada yang membatasi kebebasan berserikat, namun faktanya ia mendapatkan intimidasi. Tak hanya itu, ia dimutasi tanpa alasan yang jelas. Bahkan ia mengaku dihalang-halangi saat akan merekrut anggota serikat pekerja.
“Saya dikatain gila karena saya ingin merekrut anggota,” ungkapnya.
Kasus ini mencuat usai beredar sebuah video viral seorang karyawan wanita PT Sai Apparel Industries beradu argumen dengan sang bos berkebangsaan India di tik tok. Hal ini diduga lantaran pihak pabrik tak bayar uang lembur karyawan selama berbulan-bulan.
Post a Comment
Post a Comment