Mencuri, Dua Bocah di Bawah Umur Diamankan Polsek Gubug
Ilustrasi |
"Korban Rateni melapor Ke Mapolsek Gubug pada Kamis siang, 23 Februari 2023," ungkap Kapolsek Gubug, AKP Pudji Hari Sugiarto, Jumat(24/2/2023).
Menurut kapolsek, kedua pelaku masih di bawah umur, yakni MB (16) dan NAP (15), warga Kecamatan Gubug. Mereka melakukan aksi pencurian kotak amal masjid Al Muttaqin serta pencurian handphone dan dompet berisi uang milik Rateni (39) warga Desa Penadaran, Gubug.
"Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sebuah handphone dan dompet berisi uang senilai Rp 1,5 juta pada hari Senin malam tanggal 20 Februari 2023," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut AKP Pudji Hari, anggota Polsek Gubug langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memintai keterangan beberapa saksi-saksi dan petunjuk bukti-bukti, termasuk cctv yang ada di sekitar lokasi kejadian.
“Dari bukti-bukti tersebut, mengarah pada ciri-ciri khusus dari terduga pelaku dan kita amankan. satu orang inisial MB (16) yang masih berstatus pelajar dan NAP (15) status putus sekolah,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, sebelum mencuri dompet dan handphone, keduanya sempat mengambil sebuah kotak amal di masjid setempat. “Menurut pengakuan pelaku berisi uang 30.000 rupiah,” ujarnya.
Kepada polisi, pelaku NAP mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali. Menurutnya, ia terpaksa mencuri karena tidak diberi uang jajan oleh kedua orang tuanya.
“Kali ini baru tertangkap. Saya mencuri karena minta uang 2.000 rupiah gak dikasih orang tua. Ada kotak amal terus saya ambil. Uangnya 30.000 untuk beli rokok dan jajan,” katanya.
NAP mengungkapkan, di hari yang sama, usai mencuri kotak amal masjid, bersama MB mencuri handphone dan dompet berisi uang Rp 1,5 juta di rumah warga bernama Rateni, yang rumahnya berdekatan dengan masjid tersebut. Ia masuk rumah lewat jendela yang masih terbuka. Sedangkan temannya berjaga-jaga di luar. Hasil kejahatannya tersebut kemudian dibagi dua, ia mendapatkan bagian uang Rp 400 ribu serta handphone.
“Uangnya saya ambil, dompetnya saya buang. Hasilnya dibagi dua. Teman saya dapat bagian 1 juta rupiah. Uang saya belikan jajan dan rokok. Uang bagian teman saya dibelikan peralatan sepeda motor,” terangnya
Bersama kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 400 ribu hasil kejahatan yang masih tersisa, spare part motor, sebuah handphone, dan jaket terduga pelaku saat menjalankan aksinya.
“Karena keduanya masih dibawah umur, kita akan berlakukan sistem pidana anak atau diversi. Atau nanti restorative justice, jika antara korban dan pelaku sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” tegas Kapolsek.
Post a Comment
Post a Comment