Pengawas Ketenagakerjaan Jateng Selidiki Video Viral Karyawan Beradu Argumen dengan Atasannya di Grobogan
"Kami pengawasan, tidak hanya mendengar dari beberapa pihak, memeriksa dokumennya, kita cocokkan. Kami langsung akan memeriksa perusahaan, spnya juga kita periksa. Kalau dengar tadi masing-masing punya argumen sendiri. Jadi kami harus melihat bukti-bukti yang ada," kata Mumpuniati, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah.
Menurutnya, jika nantinya ada temuan perusahaan tidak membayar upah buruh, pihaknya akan menuangkannya dalam nota pemeriksaan.
"Misalkan lembur kita lihat dokumennya. Apa ada surat perintah , pembayaran lemburnya ada tidak. Misalnya ditemukan, akan kita tuangkan dalam nota pemeriksaan. Yang isinya perintah untuk membayar lembur, kurangnya berapa," katanya.
Jika ditemukan ketidakpatuhan, maka diberikan Nota Pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 14 hari sejak Nota Pemeriksaan diterima perusahaan.
"Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan I terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhannya yaitu 7 (tujuh) hari," ujarnya.
Ia menegaskan, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan tidak membayar upah lembur, akan ada sanksi pidana yang mengancam.
"Berdasarkan pasal 187 Perpu nomor 2 tahun 2022 yang melanggar akan dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000," ujarnya.
Sedangkan adanya dugaan kekerasan verbal,pihaknya akan memeriksa saksi bdan mengumpulkan bukti-bukti. "Kita periksa saksi dan bukti. Kita melihat sesuatu berdasarkan bukti," ungkapnya.
Post a Comment
Post a Comment