-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Bejat, Kakek 73 Tahun di Gubug Cabuli Bocah SD

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Bejat, Kakek 73 Tahun di Gubug Cabuli Bocah SD

Tersangka pencabulan dihadirkan saat konferensi pers di mapolres Grobogan. 

GROBOGANTODAY - Sungguh biadab kelakuan kakek yang satu ini. Di usianya yang sudah senja, 73 tahun, ia tega mencabuli seorang anak kecil yang masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar. Sebut saja bunga, usianya masih 9 tahun dan masih tetangganya.


"Aksinya tersebut dilakukan dua kali. Yakni pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekitar pukul 12.30 WIB dan hari Minggu tanggal 1 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB," ungkap Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, melalui Kapolsek Gubug, AKP Pudji Hari Sugiharto, Jumat(17/3/2023).


Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban melewati rumah tersangka M di Kecamatan Gubug. Tersangka melambaikan tangannya, memangil korban. 


"Korban langsung mendatangi tersangka dan disuruh masuk rumah oleh tersangka," katanya. 


Tersangka langsung menyuruh korban untuk tiduran di tempat tidur. Ia meminta korban diam dan menjanjikan uang kepadanya. Lalu menyuruh korban tiduran tengkurap.

 

"Tersangka langsung menindih badan korban dan menciumi pipi korban. Tak sampai disitu, tangan tersangka dimasukkan ke celana korban dan jari telunjuk tersangka digesek gesekan ke kemaluannya. Korban berteriak “mbah uwis mbah” ( mbah sudah mbah)," ujar kapolsek.


Usai melakukan aksi beratnya, tersangka keluar kamar. Ternyata ada Mbah Ngatmo, tetangganya. Tersangka kembali masuk kamar dan menyuruh korban pulang lewat pintu belakang. 


"Sebelum pulang, korban diberi uang Rp 3ribu," ungkap AKP Pudji Hari.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma di bagian kanan vagina sisi dalam dan terasa perih. Tetangga korban yang mengetahui kejadian tersebut, memberitahu orang tua korban. Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolsek Gubug.


"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi- saksi, terlapor, didapatkan barang bukti dan dengan adanya alat bukti visum et repertum. Kemudian dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Terlapor M ditingkatkan menjadi tersangka," jelasnya. 


Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post