Kompak, Sepasang Kekasih di Grobogan Jadi Pencuri Panel Tower
Tersangka pencurian Panel tower saat diinterogasi. |
"Satu panel tersebut dijual seharga Rp 12 juta ke penadah. Sehingga para tersangka tertarik untuk mencuri. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Grobogan," jelas Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, Kamis(16/3/2023).
Identitas dua pelaku, yakni Susanto (40) dan Sri Wijaya (28). Keduanya merupakan warga Dusun Ngambilan, Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan
Kepada polisi, pelaku menjalankan aksinya sebanyak 9 kali di wilayah Kabupaten Grobogan. Setiap lokasi tower, ia bisa mendapatkan 1 hingga 3 panel. Biasanya, ia menjual hasil kejahatannya ke penadah di Jakarta.
"Biasanya saya jual secara online, dibayar dengan transfer. Hasilnya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Susanto.
Pelaku yang lain, Sri Wijaya (28) mengaku mengawasi kekasihnya saat menjalankan aksi pencurian. "Saya di motor sambil mengawasi kondisi di sekitarnya, aman atau tidak," ujarnya.
Akibat aksi keduanya, PT Mitratel selaku pemilik tower menderita kerugian sebesar Rp 113 juta.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 , ke 5 KUH pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tegas AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Post a Comment
Post a Comment