Oknum Notaris Terdakwa Korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Mayahan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa saat mengikuti sidang secara virtual. |
Terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Purwodadi. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heriyenti dengan anggota Gathot Sarwadi dan Arief Noor R.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (13/3/2023) menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 51 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pasal 2 memang tidak terbukti, tapi terbukti di pasal 3,’’ ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo.
Frengki menerangkan, hukuman penjara setahun terhadap Paul dikurangi selama dia menjadi tahanan sementara. Selain itu, Paul juga wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
’’Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,’’ ujarnya.
Post a Comment
Post a Comment