Operasi Cipta Kondisi, Polsek Brati Amankan Puluhan Botol Miras
Polisi amankan puluhan botol miras. |
“Dalam operasi miras itu, didapati tiga warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Ketiganya yakni warung milik M (50) di Kronggen, warung milik Y (52) di Lemah putih, dan warung milik J (50) di Jangkungharjo, Brati, Grobogan," kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Brati Polres Grobogan AKP I Ketut Sudiartha.
Ia mengatakan, pelaksanaan operasi cipta kondisi ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka memasuki bulan ramadhan. Disamping itu juga tindak lanjut aduan masyarakat terkait penjualan miras di wilayah Kecamatan Brati.
"Ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjual minuman beralkohol. Selain itu juga sebagai tindak lanjut atas apa yang telah diperintahkan Kapolres Grobogan. Terhadap pemilik kios atau tempat berjualan kemudian dilakukan pendataan dan pembinaan, " katanya.
Kapolsek Brati berharap, ke depan tidak ada lagi warung atau kios yang menjual minuman beralkohol di wilayah Brati. Ia berharap, masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan peredaran miras, yakni dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian jika menjumpai warung yang menjual miras.
“Laporkan saja jika ada yang menjual miras. Akan segera kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Post a Comment
Post a Comment