Peras Pengusaha Properti dan Minta Rp 12 juta, Oknum Wartawan di Grobogan Kena OTT
Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan. |
GROBOGANTODAY - Koordinasi dan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu antara jajaran Kejaksaan Negeri Grobogan dan Polres Grobogan membuahkan hasil. Oknum wartawan yang melakukan pemerasan berhasil ditangkap di sebuah cafe di Jalan Gajahmada, Purwodadi, Senin(13/3/2023).
Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan dilakukan setelah pelaku SW melakukan pemerasan pada sebuah perusahaan properti.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo menyebutkan bahwa oknum wartawan tersebut ditangkap saat menerima uang sebesar Rp 3 juta. Oknum wartawan tersebut langsung dibawa ke Mapolres Grobogan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku untuk meminta sejumlah uang dengan cara mengancam akan meliput dan memberitakan secara online (youtube) permasalahan perusahaan dengan salah satu konsumennya yang dianggap telah melibatkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan.
"Korban yang khawatir dengan peliputan dan pemberitaan yang dapat menjatuhkan kredibilitas perusahaan, meminta agar pelaku tidak melakukan peliputan dan pemberitaan," kata Frengki.
Memanfaatkan ketakutan korban, akhirnya pelaku SW meminta imbalan uang sebesar Rp. 12 juta. Pelaku berjanji akan membantu korban mengkomunikasikan penyelesaian permasalahan perusahaan korban dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan.
"Korban yang merasa keberatan atas permintaan imbalan uang yang diminta pelaku SW langsung melaporkan perbuatan pelaku SW tersebut ke Polres Grobogan," ungkap Kasi Intelijen Kejari Grobogan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai dan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu menghubungkan atau menyelesaikan permasalahan di Kejari Grobogan.
"Kita telah membuka pelayanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat umum. Pelayanan tersebut berada Pos Pelayanan Konsultasi Hukum di Kantor Kejari Grobogan, Alun-Alun Purwodadi, dan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Grobogan," ujarnya.
Post a Comment
Post a Comment