Asyik Judi Dadu Saat Ramadhan, 2 Orang di Godong Diamankan
Kapolsek Godong, Iptu Bambang Jumena bersama anggotanya saat melakukan penggerebekan judi dadu. |
Dua pelaku dan barang bukti berupa satu lembar kertas bergambar dadu dengan tulisan angka 1 sampai 6, 3 mata dadu, 1 bantalan dari kayu dan 1 tempurung, serta uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.
‘’Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yakni diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,’’ jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Godong, Iptu Bambang Jumena.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula dari hasil aduan masyarakat terkait adanya perjudian yang meresahkan di sebuah rumah di Desa Werdoyo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah kami lakukan penyelidikan dan rumah tersebut benar-benar digunakan untuk ajang perjudian, kami lakukan penggerebekan," ujarnya.
Kedatangan polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Godong, Iptu Bambang Jumena itu membuat para penjudi kaget. Seorang penjudi berhasil melarikan diri, saat dilakukan penyergapan.
‘’Dua orang yang diamankan yakni IS (50) dan MK (50), keduanya merupakan warga Godong, Grobogan,’’ kata Kapolsek Godong Polres.
Saat ini dua orang pelaku telah diamankan di Polsek Godong untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Post a Comment
Post a Comment