Tertangkap di Grobogan, Pencuri Asal Blora Dikeroyok Massa
Ilustrasi |
Aksi pencurian tersebut kepergok oleh pemilik rumah saat pelaku berada di dalam kamar. Warga yang geram dengan aksi pelaku sempat menghakiminya. Namun akhirnya berhasil diamankan petugas dari Polsek Gabus.
Identitas pelaku diketahui bernama Budi Harsono (50), warga Dusun/Desa Tegal Gunung, Blora. Pelaku dijerat dengan pasal 362 Jo Pasal 53 KUH Pidana.
"Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa plat nomer beserta kunci dan STNK. Sebuah jaket kulit warna coklat, sebuah celana panjang warna coklat dan uang sebesar Rp 1.546.000," kata Kapolsek Gabus, AKP Wibowo.
Kapolsek menjelaskan, sekitar pukul 12.30 WIB, pada saat Erna Sri Wahyuni, pemilik rumah sedang rewang/jagong di tempat tetangganya yang sedang punya hajat. Ia mendapat telepon dari sales makanan yang menunggu di depan rumahnya. Ia lantas pulang dan menemui sales tersebut.
"Usai menemui sales, pemilik rumah masuk ke dalam rumahnya dan saat masuk kamar. Ia kaget saat melihat seseorang laki-laki yang tidak dikenal berada di dalam kamarnya dalam posisi sudah membuka lemari dan mengacak-acak pakaian yang berada di dalam lemari," kata AKP Wibowo.
Melihat itu, pemilik rumah langsung berteriak “maling-maling”. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung datang dan berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku dibawa ke rumah Kades Bendoharjo dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gabus," ujar kapolsek.
Usai menerima laporan, petugas dari Unit Reskrim Polsek Gabus mendatangi rumah Kades Bendoharjo untuk mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Gabus. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian di wilayah hukum Kecamatan Kradenan dan Pulokulon. Penangan perkara tersebut ditangani bersama oleh Polsek Gabus, Polsek Kradenan dan Polsek Panunggalan," kata AKP Wibowo.
Post a Comment
Post a Comment